Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Politik & Parlemen

Jalankan Putusan MK, Ketua KPU Pinrang Lantik 24 PPK Tambahan

AKARBERITA.com, Pinrang – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum Tahun 2019 nomor 31/PUU-XVI/2018 kepada Komisi Pemilihan Umum, jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pinrang yang sebelumnya berjumlah 36 orang yang tersebar pada 12 kecamatan, meningkat menjadi 60 PPK, menyusul bertambahnya 24 petugas dengan estimasi penambahan dua orang PPK perkecamatan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah, dilakukan oleh Ketua KPU Pinrang Alamsyah di kantor KPU Pinrang, Rabu (2/1) siang tadi. Turut hadir, komisioner KPU Divisi Hukum Hasbar, Divisi Teknis Yudiman, Divisi Prencanaan dan Data Abd Razak dan Divisi SDM Ali Jodding.

PPK yang dilantik dan diangkat berdasarkan Keputusan KPU  Pinrang no 01 – 12 / PP.05.1-Kpt / KPU – Kab / I / 2019 tentang Penetapan dan pengangkatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum tahun 2019.

Usai melantik PPK tambahan, Alamsyah mengatakan PPK harus dijadikan sebuah kebanggaan karena betapa susahnya mengikuti tes masuk dan banyaknya tekanan dari luar.

Ddalam penekanan yang disampaikan oleh Bawaslu tentang rekrutmen anggota dan pemberhentian PPK dan PPS, kata Alamsyah, diatur dalam Undang-undang pasal 74 ayat 1 tahun 2017, tentang pemberhentian secara tidak hormat bagi anggota PPK dan PPS, yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak sesuai.

“Kami mengharap para Ketua PPK beserta anggotanya agar saling bersinergi terutama dalam pelaksanaan tugas sehingga semua pekerjaan yang dianggap susah dapat terselesaikan dengan baik,” kata Alamsyah.

Pihaknya, tambah Alamsyah, juga mengharap agar dalam menjalankan tugasnya membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilu, seluruh PPK disiplin waktu dalam setiap kegiatan terutama dalam pelaksanaan rapat karna setiap kegiatan yang di laksanakan perlu untuk di simak dan ditindak lanjuti.

(Toj/AkarBerita)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *