AKARBERITA.com, Sidrap – Karena dianggap sebagai pelanggaran penggunaan fasilitas pasar lantaran tidak membayar retribusi tahuan, sebanyak 279 kios di Pasar Sentral Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Jumat (14/9) disegel oleh petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Sidrap.
Kepala Bidang Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Halman mengatakan, kios-kios yang disegel lantaran tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) no 13 tahun 2011 tentang retribusi. “Kios yang pemiliknya tidak membayar retribusi tahunan, kita segel,” jelasnya.
Sekadar diketahui, dari data yang dihimpun, tunggakan retribusi 279 fasilitas pasar Sentral Pangkajene tahun 2017 lalu, mencapai Rp243 juta.
Ditambahkan Halman, akan dilakukan penarikan kios untuk dipindah tangankan, jika pemiliknya tidak mengindahkan peringatan melalui penyegelan tersebut.
“Penyegelan adalah bentuk peringatan. Jika pemilik kios tetap tidak memenuhi kewajibannya membayar retribusi tahunan, maka kios, lods maupun lapak, maka dilakukan penarikan fasilitas pasar untuk dipindah tangankan pada pihak lain.
(Dwi)