AKARBERITA.com, Parepare – Kabar gembira bagi buruh pelabuhan yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ajatappareng Kota Parepare. Sebanyak 444 buruh akan menerima dan bisa menikmati tiga pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Parepare. Seperti yang terungkap dalam sosialisasi yang digelar, Kamis (6/9).
Penata Madya Pemasaran, Keuangan dan TI (PMPKTI) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare Ari Pranata mengatakan, sosialisasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, kata dia, saat ini para TKBM baru terdaftar pada dua program yaitu penghasilan dan kecelakaan kerja.
“Fasilitas program Jaminan Hari Tua (JHT) sudah dapat dinikmati para buruh per Oktober mendatang,” katanya.
Untuk TKBM yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas, ungkap Ari, BPJS Ketenagakerjaan akan menutupi biaya rumah sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Untuk yang meninggal dunia pada saat berkerja, lanjutnya, akan memperoleh santunan.
“Hingga kini, setidaknya dua orang TKBM yang meninggal dunia dan telah memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, berupa santunan masing-masing sebesar Rp24 juta, yang diberikan kepada ahli waris,” ungkapnya.
Ari menambahkan, hingga akhir Agustus lalu, buruh yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 444 orang. Jumlah itu, jelasnya, masih bersifat sementara karena ada beberapa yang belum mendaftar, dan sisanya masih dalam proses pengurusan pendaftaran.
Sementara, Ketua Koperasi TKBM Parepare, Arsal mengemukakan, untuk dapat memperoleh tiga program layanan BPJS Ketenagakerjaan, para buruh harus membayar iuran sebesar Rp103 ribu setiap bulan.
“Ini langkah nyata yang kami lakukan, untuk memperbaiki sistem yang ada di TKBM dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan para buruh. Kami ingin manajemen kami terkelola dengan baik, minimal dengan memiliki rekening organisasi.
(Luki)