MAROS, akarberita.com –Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Maros untuk meninjau pelaksanaan program penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.
Kunjungan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Maros, Kamis, (6/11/2025).
Anggota Komisi E, Patarai Amir, mengungkapkan dalam pertemuan tersebut turut berkembang pembahasan mengenai ketidaksinkronan data BPJS antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Maros.
“Kami akan tindak lanjuti. Hampir seluruh kabupaten/kota di Sulsel mengalami pengurangan data BPJS yang cukup signifikan,” ujarnya.
Menurutnya, pengurangan jumlah peserta BPJS berdampak langsung terhadap alokasi dana yang diterima oleh pemerintah daerah.
“Maros dari 60.000 peserta kini tersisa 2.900. Dampaknya, dana yang dibayarkan ke Pemkab Maros juga berkurang,” katanya.
Dia menambahkan, sebelumnya Pemkab Maros menunggu dana sekitar Rp13 miliar, yakni Rp6 miliar untuk tahun 2024 dan Rp7 miliar untuk tahun 2025.
Namun, dengan adanya perubahan data, dana yang akan diterima hanya tersisa sekitar Rp300 juta.
“Kita akan rapatkan bersama-sama, semoga ke depan bisa kembali meningkat,” tutupnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar,
menjelaskan perbedaan data terjadi karena adanya perbedaan persepsi dalam pelaksanaan dana sharing BPJS antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Perspektif pemerintah provinsi, dana sharing yang dibayarkan hanya untuk masyarakat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sesuai aturan dari DTKSN,” ujarnya.
Namun, Pemkab Maros selama ini tetap melayani seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, tidak hanya mereka yang tercatat dalam DTKS.
“Setelah dianalisis, hanya 2.917 yang datanya padan dan diakui provinsi,” tambahnya. (Najmi S)










