AKARBERITA.COM, Makassar – Pemerintah Kota Parepare melalui Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Dede Harirustaman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Satu DPRD Kota Parepare.
Dalam rapat tersebut, usulan yang disampaikan terkait penundaan pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di kota Parepare, mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum sepenuhnya selesai.
“keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses Pilkada,” ungkap Dede dalam kegiatan rapat evaluasi badan ad hoc penyelenggara pemilihan pada tahapan Pilkada 2024 di tingkat KPU Kota Parepare di Makassar, Minggu (26/1/2025).
Dede juga menekankan hal yang sangat penting bagi para calon RW/RT, yaitu larangan berafiliasi dengan partai politik, hal tersebut sesuai dengan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang selama ini telah dilaporkan ke Pemerintah Kota Parepare.
“Pemerintah Kota Parepare berharap, dengan adanya evaluasi dan penyempurnaan Perwali tersebut, proses pemilihan RW/RT ke depan akan lebih baik, transparan, dan tidak ada konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat,” tandasnya.
(Sri Ayu Lestari)