Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Politik & Parlemen

KPU Kota Parepare Gelar Sosialisasi Pelayanan DPTb Pilkada 2024

AKARBERITA.COM, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar sosialisasi mengenai pelayanan dan penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, dan Wakil Walikota tahun 2024, Selasa (29/10/2024).

Sosialisasi yang berlangsung di ruang media center ini dibuka Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, dan turut dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kalmasyari, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham H Muhtar, bersama dengan awak media.

Dalam sambutannya, Muh Awal Yanto menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai layanan DPTb kepada masyarakat melalui media.

“Kita berharap informasi layanan DPTb ini dapat tersampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kalmasyari, juga turut memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa pelayanan dan penyusunan DPTb telah dilaksanakan sejak 17 hingga 28 Oktober dengan sembilan kategori persyaratan, termasuk bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan.

Selama periode tersebut, tercatat ada 326 pemilih yang pindah dan 141 pemilih yang keluar. Kalmasyari menekankan bahwa layanan DPTb adalah langkah penting KPU Parepare untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya.

“Data pemilih adalah jantung Pemilu, sehingga layanan DPTb perlu diketahui oleh masyarakat luas,” katanya.

Layanan DPTb ini akan dilanjutkan hingga H-7 pemilihan, yaitu 20 November, namun hanya empat kategori yang dapat menggunakan layanan ini . Empat Kategori tersebut mencakup bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/lapas.

Kalmasyari menjelaskan alur pindah memilih, yang mencakup persiapan KTP/KK dan dokumen pendukung, mendatangi petugas KPU di kelurahan, melakukan pengecekan data pemilih, dan jika semua dokumen lengkap, proses perpindahan akan segera dilakukan.

“Silakan bagi pemilih yang tidak bisa memilih di lokasi TPS-nya untuk memanfaatkan layanan DPTb sesuai kategori yang ditetapkan,” tandasnya.

(Sri Ayu Lestari)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *