AKARBERITA.COM, Parepare – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbari Ali menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023. Kegiatan yg dipusatkan di halaman rumah jabatan walikota Parepare, dirangkaikan dengan penandatanganan kontrak, Selasa, (2/4/2024). Ratusan PPPK yang menerima SK terdiri dari, 159 tenaga guru dan 54 nakes.
Hadir pada kegiatan itu, Sekretaris Daerah Kota Parepare, Husni Syam, Kepala BKPSDMD Adriani Idrus, beserta sejumlah pimpinan SKPD.
Dalam kesempatan itu, Akbar Ali mengucapkan selamat kepada para guru dan nakes atas keberhasilan yang telah diraih. Pengangkatan PPPK, jelas Akbar, tidaklah mudah karena harus melalui proses yang panjang.
“Selamat bergabung dalam keluarga besar Pemkot Parepare, jadilah PPPK yang memiliki mental pembaharu dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” katanya.
Akbar Ali menjelaskan, ASN dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.
Menurutnya, ASN lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
“PPPK memiliki peran dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PPPK harus memiliki kompetensi, yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral, bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik,” tandasnya.
(Sri Ayu Lestari)