Politik & Parlemen

Marak APK Terpaku di Pohon, KPU-Bawaslu Maros Didesak Lakukan Penertiban

AKARBERITA.COM, Maros – KPU dan Bawaslu Kabupaten Maros didesak untuk menurunkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sengaja dipasang menggunakan paku, pada pohon.

Dari pantauan, APK yang terpasang hampir menyasar seluruh pohon di sepanjang jalan poros Maros-Makassar, poros Maros-Bone, depan Pasar Tramo Maros, hingga di kompleks pemerintah daerah.

Sejumlah tokoh pemuda pun menyoroti hal tersebut. Mereka mendesak penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu untuk bertanggung jawab menertibkan dan menurunkan APK yang terpasang tidak pada tempatnya.

Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Maros, Ahmad Takbir Abadi, meminta KPU dan Bawaslu untuk segera menerbitkan APK yang sengaja di pasang di pohon.

Dia menyebutkan, jika berpatokan pada PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, pohon adalah area terlarang untuk dipasangi APK. Namun kenyataannya beberapa APK caleg justeru menantang tindakan tegas petugas untuk diturunkan.

Tak hanya itu, pemasangan APK di pohon juga merusak estetika dan struktur pohon. Pihaknya, kata Takbir, jug menyayangkan terkait adanya isu saling lempar tanggung jawab antara Bawaslu dan KPU di Maros, terkait penanganan APK yang memaku pohon.

Menurut Takbir, KPU Maros harus tegas terkait penertiban APK yang menjalar di sekitar kota Maros.

“Kita dipertontonkan pembiaran saja dari panitia, harusnya ditanggapi dengan melakukan aksi nyata,” ujarnya, Rabu (3/1/2024).

Dia juga menyinggung terkait banyaknya oknum tim sukses yang bandel dan tak memperhatikan aturan kampanye yang ada.

“Saya perhatikan banyak oknum tim sukses caleg yang belum mengerti, karena memang panitia tidak melakukan sosialisasi yang efektif,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, pihaknya telah melakukan inventarisasi bahan kampanye pada hari pertama kampanye.

Dia juga telah menghimbau terkait larangan pemasangan APK di pohon dan tiang-tiang listrik.

“Setelah kita lakukan inventarisasi di semua kecamatan, kita sudah teruskan kepada LO peserta Pemilu, maupun ke KPU untuk di pindahkan ke lokasi yang diizinkan,” katanya.

Dia menyebutkan, Bawaslu tak memiliki kapasitas untuk menurunkan APK yang terpaku di pohon.

“Kita kembalikan lagi kepada KPU, karena soal pemasangan APK dan bahan kampanye diatur lebih teknis oleh KPU,” terangnya.

Dia pun berharap, KPU bisa memberikan penegasan kepada peserta pemilu supaya APK jangan dipasang di pohon dan tiang listrik.

“Kita sudah sampaikan secara lisan maupun tertulis, karena perlu diketahui bahwa keterbatasan Bawaslu itu tidak bisa mengeksekusi langsung, andai kami bisa pasti kami akan turunkan,” tuturnya.

Terkait hal itu, Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan, tak ada aturan KPU untuk menurunkan APK saat masa kampanye.

“Tidak ada satupun dari aturan kami untuk menurunkan (APK). Kalau berkoordinasi iya,” terangnya.

Menurutnya, penurunan APK hanya bisa dilakukan saat masa tenang atau saat masa kampanye telah berakhir.

“Kalau di ujung (masa kampanye) memang KPU, tapi pada masa tenang, bukan saat sekarang,” tuturnya.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya hanya bisa mengeluarkan himbauan untuk tak memasang APK di area tertentu saja.

Imbauan tersebut, kata dia, sudah dikeluarkan jauh-jauh hari sebelum masa kampanye kepada parpol.

“Yang bebal itu calegnya, kami berkali-kali lakukan pemberitahuan soal lokasi boleh dan yang tidak boleh dipasangi APK,” tandasnya.

(Naila)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!