Headline

Sabtu, 11 Januari 2025
Daerah

PAM Tirta Karajae Parepare Imbau Warga Patuhi Permen ESDM Tentang Air Tanah

AKARBERITA.com, Parepare – Manager Tekhnik PAM Tirta Karajae Parepare, La Odi mengatakan, adanya dampak yang ditimbulkan apabila masyarakat menggunakan air tanah secara berlebihan.

“Eksploitasi air tanah berlebihan akan menyebabkan kerugian lingkungan dan materi yang cukup besar seperti penurunan jumlah debit air, penurunan muka air tanah, intrusi air laut dan penurunan mutu air tanah,” katanya, Rabu (20/12/2023).

Upaya mencegah dampak dari pemerintah dalam hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 291.K/GL.Di/MEM.G/2023 Tanggal : 14 September 2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

“Jadi, standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah untuk pemohon debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter perdetik dari 1 (satu) sumur bor/gali, harus bermohon surat,” ungkapnya.

Ia menghimbau kepada para pengembang atau developer, hotel restoran, usaha galon dan masyarakat pada umumnya yang menggunakan sumur bor untuk mematuhi Peraturan Menteri ESDM tersebut.

“Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan penggunaan air dan melestarikan lingkungan dengan baik demi keberlangsungan hidup anak-anak cucu kita ke depannya,” tandasnya.

Luk

 

 

 

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *