AKARBERITA.com, Parepare – Akhir tahun 2023, Seluruh kantor imigrasi ditargetkan sudah melayani penerbitan paspor elektronik. Salah satunya Kantor Imigrasi Kelas II TPI parepare, pertanggal 1 September 2023 sudah melayani penerbitan paspor elektronik atau e-passport.
Kasubsi lalu lintas kemigrasian Kanim kelas II TPI Parepare, Ahmad Nasri menjelaskan Paspor elektronik ini merupakan jenis paspor yang dilengkapi dengan teknologi keamanan tambahan berupa chip elektronik dan dilengkapi dengan fitur pengenalan wajah dan sidik jari.
“Keamanan ini dirancang untuk mencegah pemalsuan dan penggunaan paspor palsu” jelas Ahmad Nasri, jumat (1/9/2023).
Pada paspor elektronik ini juga, data pemegang paspor akan tersimpan secara elektronik pada chip yang terdapat pada paspor, Informasi tersebut meliputi data biometrik seperti sidik jari, foto wajah, dan data identitas diri.
“Untuk penerbitan paspor elektronik dengan 48 halaman ini, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 650” tutup Ahmad Nasri. (Ayu)