Headline

Sabtu, 11 Januari 2025
Parepare

Persyaratan Penerbitan Paspor bagi Calon PMI Kini lebih Mudah

AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan kemudahan persyaratan dalam penerbitan paspor RI bagi calon pekerja migran Indonesia, hal tersebut dibenarkan kasubsi lalu lintas keimigrasian Kantor imigrasi kelas 2 TPI Parepare, Ahmad Nasri.

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan aturan yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif Rp 0 (nol rupiah), bagi Warga Negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. Selain itu Ditjen Imigrasi juga menghapus persyaratan rekomendasi Kementerian, Lembaga terkait untuk WNI yang mengajukan paspor untuk tujuan Magang, Haji dan Umroh, dan Calon Pekerja Migran Indonesia.

“Calon Pekerja Migran Indonesia dapat mengajukan permohonan paspor biasa di kantor imigrasi seluruh Indonesia, tidak lagi berdasarkan domisili yang bersangkutan” ungkap Ahmad Nasri, Jumat (1/9/2023)

Cukup dengan melampirkan, KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah.

” Meski demikian Kantor imigrasi Parepare tetap memastikan, akan tetap melakukan pemeriksaan secara ketat kepada calon pemohon paspor” tutup Ahmad Nasri. (Ayu)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 288

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *