AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan rapat paripurna terkait penyampaian laporan hasil rapat panitia khusus (Pansus) terhadap 2 ranperda yakni Ranperda perizinan berusaha di daerah dan Ranperda retribusi daerah dan pajak daerah, Senin (10/7/2023).
Rapat tersebut dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kota Parepare dan dipimpin oleh Ketua DPRD, H Kaharuddin Kadir didampingi Wakil ketua, M Rahmat Sjamsu Alam.
Masing-masing pansus menyampaikan laporannya terkait hasil pembahasanya. Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah, Kamaluddin Kadir mengatakan dalam pembahasan ranperda tersebut terdapat beberapa penambahan BAB dan Pasal.
“Dalam ranperda Terjadi penambahan BAB, yang semula hanya terdiri dari 9 Bab setelah pembahasan menjadi 12, dan penambahan Pasal yang awalnya 35 menjadi 49 Pasal”katanya.
Lanjut Legislator Partai Gerindra tersebut, Ranperda Perizinan Berusaha di daerah merupakan upaya legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya. Dengan kegiatan ini kita ingin meningkatkan pemahaman para pelaku industri agar mengetahui aturan terbaru
Adapun hasil pembahasan pansus ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh H Nasarong mengatakan bahwa dalam raperda tersebut tidak mengalami penambahan BAB dan juga tidak mengalami penambahan pasal, hanya saja lampirannya yang mengalami perubahan.
“Lampiran mengalami perubahan, khusus nya pada nilai pajak dan retribusi beberapa SKPD yakni, Rumah sakit, UPTD Puskesmas, LABKESDA, Retribusi Pelayanan Kebersihan, Tarif Parkir, Jasa Rumah Potong Hewan, Tarif Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, Dan Olahraga, Tarif pelayanan media elektronik pertelevisian dan radio.
Adapun tahapan rapat selanjutnya, yakni Selasa (11/7/2023) Pendapat Akhir Fraksi terhadap 2 Raperda yakni ranperda penyelenggaran perizinan berusaha di daerah dan ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian dilanjutkan penetapan kedua ranperda tersebut menjadi Perda.