Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Uncategorized

ITCW Desak BRI Beri Kejelasan Warga Yang Jadi Korban KUR Fiktif

AKARBERITA.com, Pinrang-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Unit Temmassarangnge dan Mallongi-Longi Kabupaten Pinrang.

“Tersangkanya 22 orang,” singkat Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli dikutip dari Rakyat Sulsel.

Modus para tersangka, sambung Fadli yakni adanya pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana korupsi. Para tersangka ini memanfaatkan fasilitas kredit berupa Kupedes, KUR mikro, BRIguna kepada 338 debitur di unit BRI Mallongi-longi dan BRI Unit Temassarangnge, Kabupaten Pinrang dari tahun 2017 hingga 2019.

“Modusnya penyalahgunaan wewenang proses kredit yang merugikan negara sebesar Rp11.458.000.000,” ujarnya.

Mereka yang ditetapkan tersangka ini terdiri dari enam orang pegawai BRI. Selebihnya adalah calo yang mencari debitur nasabah dan mengumpulkan dokumen walau tidak sesuai prosedur.

Di mana para calo juga mendapat keuntungan mulai puluhan sampai ratusan juta rupiah. Semua yang ditetapkan tersangka adalah warga Pinrang.

Sementara itu, penggiat anti korupsi, Jasmir L. Lainting mengungkapkana, dalam masalah ini, paling dirugikan adalah masyarakat yang menjadi korban.

Koordinator Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW) ini pun mempertanyakan dengan penetapan tersangka ini, bagaimana nasib para korban atau nasabah yang namanya terlanjur rusak di OJK. “Apakah sampai disini saja,”jelasnya, Jumat 4 Maret 2022.

“Kita berharap ada pertanggung jawaban BRI sebagai institusi yang karyawannya melakukan kejahatan perbankan,”tutur Jasmir.

Ia menambahkan, pertanggungjawaban dari pihak bank kepada bank semisal kompesasi yang namanya rusak di OJK.”Kan mereka korban dan paling dirugikan. Rata-rata kalangan masyarakat, ini yang harus butuh perhatian besar,”tambahnya.(*)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 12

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *