AKARBERITA.com, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2021, Senin (27/12/2021) di ruang Media Center.
Hadir Ketua KPU Parepare, para Komisioner, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian dalam lingkup KPU Kota Parepare dan perwakilan dari instansi/institusi yang terdiri dari Bawaslu, Kemenag, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare, Badan Pembinaan Kesbangpol, Dinas Sosial, Kecamatan Soreang dan Bacukiki Barat. Forkopimda dari Polres Parepare, Kodim 1405 Mlts, Batalyon B Brimob.
Hadir pula organisasi masyarakat seperti, DPD II KNPI Kota Parepare, PKK Kota Parepare, BKMT Kota Parepare, Koalisi Perempuan Indonesia Kota Parepare, PWI Kota Parepare, serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Parepare.
Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain menjelaskan, pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi kali ini berbeda dengan pelaksanaan kegiatan sebelumnya, di mana pelaksanaannya kali ini lebih banyak melibatkan stakeholder.
Hasruddin juga menyampaikan, kegiatan itu juga bersamaan dengan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
“Dihadiri oleh KPU dan stakeholder dari 24 Kabupaten/ Kota melalui sambungan aplikasi zoom meeting hibryd yang dilanjutkan kegiatan Launching Aplikasi SIPDAPIL 73.21 oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel),” jelasnya
Pada sesi pemaparan dan penjelasan teknis rakor, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Mursalin Muslimin menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi PDPB Triwulan IV Tahun 2021 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Progres pemutakhiran data pemilih yang terhimpun sebanyak 98.668 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki 47.535 dan Pemilih Perempuan 51.113 yang tersebar di 4 (empat) kecamatan pada 22 (dua puluh dua) kelurahan pada 428 (empat ratus dua puluh delapan) TPS,” ungkapnya
Sementara Pemilih Baru (Pemilih Pemula) lanjut dia, terdata sebanyak 30 (tiga puluh) Pemilih serta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia) sebanyak 34 (tiga puluh empat) Pemilih dan tidak ada Pemilih yang melakukan ubah data.
“Data tersebut bersumber dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Parepare, tanggapan dan masukan masyarakat serta temuan KPU Kota Parepare yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak terkait,” tambah Muslimin.
(Dwi)