AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyampaikan jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Sekretaris Daerah, Iwan Asaad, mewakili Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD. Turut hadir Staf Ahli, Para Asisten, Kepala SKPD, Kepala Bagian, Camat dan Lurah.
Iwan Assad menjelaskan, pertanyaan maupun tanggapan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi, pada prinsipnya merupakan informasi awal dalam rangka memasuki pembahasan tingkat selanjutnya.
“Saya memahami bahwa adanya berbagai permasalahan yang ditemukan dalam penyusunan rancangan APBD, karena itu kita tetap berupaya untuk melakukan pencermatan, disertai solusi yang tepat dan optimal,” katanya.
Kesempatan itu Iwan Assad menyampaikan jawaban atau penjelasan atas beberapa pertanyaan, tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan melalui Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD.
Seperti tanggapan Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Persatuan Bintang Demokrasi dan Fraksi Demokrat.
Salah satu Jawaban yang disampaikan dari tanggapan Fraksi Nasdem terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP.
“Pemkot telah melaksanakan seleksi terbuka dan telah selesai sampai tahapan penentuan peringkat 3 besar peserta terbaik pada Bulan Oktober tahun 2021, selanjutnya diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian sebagai tahapan evaluasi berikutnya,” ujarnya.
Untuk pengisian jabatan Administrasi, lanjut dia, sementara dalam persiapan reposisi pejabat untuk menyesuaikan dengan rencana penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Dimana terdapat beberapa jabatan struktural yang pada akhirnya akan berubah menjadi fungsional.
“Sedangkan jabatan kepala sekolah telah dilakukan tahap pengisian, mulai uji kompetensi oleh Lembaga Pembinaan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk diproses, termasuk melalui tim evaluasi kinerja dan akan diajukan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan persetujuan akhir,” jelas dia.
Menurutnya, pejabat yang berstatus Plt Kepala Sekolah tidak otomatis dapat didefinitifkan, karena sesungguhnya jabatan Plt, disamping sebagai jabatan mengisi kekosongan sementara, juga merupakan jabatan yang sifatnya evaluasi bagi ASN.
(Ayu)