AKARBERITA.com, Parepare – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare melaksanakan kegiatan Pelatihan Peraturan Lingkungan Hidup (PPLH), di Hotel Bukit Kenari Parepare, Kamis (9/9/2021).
DLH Parepare melibatkan peserta dari para pelaku usaha dalam wilayah Parepare khususnya yang memerlukan perizinan lingkungan hidup yang terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission).
Kegiatan berlangsung sesuai protokol kesehatan, dibagi menjadi dua sesi dengan kapasitas ruangan, diisi 25 persen peserta.
Pelatihan dibuka Kadis Lingkungan Hidup Parepare, Budi Rusdi. Dia menyampaikan aturan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH merupakan tindak lanjut UU No11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang prioritasnya memudahkan perizinan berusaha untuk peningkatan investasi.
“Tujuan dari kegiatan ini nantinya, untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dalam rangka penerapan perizinan di bidang lingkungan hidup yang terintegrasi dengan Dinas PMPTSP Parepare berbasis online atau OSS,” katanya
Selain dari Dinas lingkungan hidup, pelatihan itu juga melibatkan pemateri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parepare.
(Ayu)