Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Uncategorized

Pemkot-DPRD Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan

AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare menggelar sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2012, di Hotel Youtefa, Minggu (22/08/2021).

Hadir sebagai pemateri Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu dan Kepala Disporapar Parepare, Amarun Agung Hamka.

Hamka mengatakan, secara umum wisata di Parepare ada dua yakni wisata alami dan buatan.

“Untuk meningkatkan perekonimian dari sektor pariwisata, kita menggelar melalui even untuk menarik para wisatawan misalnya festival habibie ainun, salo karajae, cross country dan lainnya,” katanya.

Hal tersebut, kata Plt Kadiskominfo ini, bertujuan untuk mendatangkan orang ke Parepare dan membelanjakan uangnya di Parepare, dan menciptakan usaha-usaha baru

“Hadirnya warung-warung kopi di Parepare merupakan salah satu indikator usaha-usaha semakin berkembang. Berikutnya, sedang dalam proses pembangun ikon pariwisata yakni Masjid Terapung dan Anjungan Cempae,” jelasnya.

Hamka menjelaskan, sektor pariwisata sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan, dan melalui perda ini masyarakat diatur juga apresiasi yang akan diberikan kepada masyarakat.

“Untuk mendorong kesadaran wisata, dan diharapkan dapat terbentuk kelompok sadar wisata. Perkembangan wisata harus betul-betul diketahui karena berdampak pada perekonomian masyarakat,” paparnya.

Sementara, Nurhatina menerangkan, perda ini hadir supaya masyarakat mengetahui perda ini karena di dalamnya diatur hal-hal mengenai pariwisata.

“Pariwisata Parepare tidak kalah dengan pantai di daerah lain, apabila dikelola dengan baik. Kami senantiasa mendorong dan mendukung pemerintah dalam meningkatkan pariwisata karena berdampak pada perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

(Ayu/karno)

 

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 12

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *