Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Parepare

Walikota Serahkan Ranperda Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 ke DPRD Parepare

AKARBERITA.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare tahun 2018-2023.

Ranperda tersebut diterima Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Parepare, Senin (03/05/2021).

Taufan dalam sambutannya mengatakan, perubahan RPJMD sesuai pasal 342 Permendagri nomor 86 tahun 2017, tentang cara perencanaan pengendalian evaluasi pembangunan daerah dan tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan jangka panjang daerah dan menengah daerah, bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.

“Perubahan dasar yaitu pandemi Covid-19 yang memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara nasional termasuk di Kota Parepare, khususnya pada sektor ketenagakerjaan dan perdagangan. Penyusunan rancangan perda tentang perubahan RPJMD Kota Parepare untuk tahun 2018 – 2023 dipengaruhi adanya salah satu persoalan, yaitu adanya Covid-19 yang mewabah ke seluruh dunia, sehingga kebijakan di Indonesia terjadi begitu juga di Parepare,” jelas Taufan.

Penyampaian Ranperda ini, lanjut Taufan, sebelumnya didahului dengan pengajuan rancangan awal perubahan RPJMD yang ditindak lanjuti dengan pembahasan rancangan awal, serta mengarmonisasikan oleh Badan pembentukan peraturan daerah bersama lembaga terkait. Dari tahapan tersebut, diperoleh informasi terkait berbagai hal yang mendasari, sehingga perlu diterbitkan perubahan RPJMD, diantaranya, beberapa regulasi baru terkait sistim perencanaan serta adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perubahan kondisi sosial ekonomi, hingga pada sektor-sektor lainnya.

Sementara Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu mengatakan, dengan Ranperda diharapkan substansi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah direncanakan dari awal dapat terpenuhi meskipun program tertentu perangkat daerah mengalami perubahan.

Sehingga, kata Nurhatina lagi, perubahan mendasar yang dimaksud menjadi dasar bagi pemerintah kota parepare untuk melakukan revisi terhadap dokumen RPJMD adalah karena terjadi perubahan kebijakan nasional yaitu karena terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019. “Tentang klasifikasi, lodefikasi, dan momenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” tandasnya.

(Sukarno)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 288

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *