AKARBERITA.com, Parepare – Santunan bagi pasien pasien yang meninggal karena terpapar Covid-19,akan diberikan pada ahli waris oleh Pemerintah Kota Parepare, sebesar Rp 15 juta. Anggarannya, bersumber dari APBN.
Hal itu dikemuksksn Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjansos) Dinas Sosial Parepare, Wahida. Dia mengatakan, dari 35 pasien Covid-19 yang meninggal dunia per tanggal 27 Januari 2021 lalu, delapan diantaranya telah menerima santunan tersebut. “Untuk saat ini data yang kami himpun baru ada sekitar delapan ahli waris dalam hal ini keluarga korban yang telah menerima santunannya,” ujarnya.
Untuk mendapatkan hak santunan tersebut, ahli waris diantaranya harus mengajukan surat keterangan kematian, bukti swab test Covid-19, hasil swab dan administrasi kependudukan ahli waris, termasuk pasien yang meninggal.
“Keluarga korban meninggal Covid-19 dapat langsung ke Dinas Sosial Parepare dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Dan santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Parepare, Hasan Ginca menekankan, santunan senilai Rp 15 juta tersebut merupakan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Hal itu, kata dia, sesuai Surat Edaran Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor : 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19) dengan diberi santunan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit, puskesmas atau Dinas Kesehatan. “Indeks santunan sebesar Rp 15.000.000 per jiwa,” tandasnya.
(Gits)