AKARBERITA.com, Parepare – DRPD Kota Parepare, menggelar rapat paripurna penyerahan rancangan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Parepare dengan DPRD Parepare, tentang kebijakan umum Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2022, Rabu (06/01/2021).
Nota Kesepahaman Pagu Indikatif Wilayah Tahun 2022 yang diserahkan Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim, diterima oleh Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu.
Dalam sambutannya, Pangerang mengemukakan, penyusunan pagu indikatif wilayah, untuk memberikan pedoman pelaksanaan Musrenbang tingkat kelurahan dan kecamatan, yang berisi indikasi patokan maksimal anggaran dan program kegiatan prioritas dengan tujuan menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses Musrenbang ke dalam APBD.
Penyusunan, kata Pangerang, dilakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif dan akuntabel. “Itu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Parepare,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan sesuai formulasi, jelas Pangerang, dalam rancangan nota kesepahaman tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah Parepare Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 7,49 Miliar lebih, dan jika dibandingkan Tahun Anggaran 2021 maka dapat dipastikan naik sebesar Rp 151 juta.
Jumlah pagu indikatif wilayah tersebut, kata Pangerang lagi, didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian, diantaranya, Kecamatan Soreang sebesar Rp1,98 miliar, Ujung sebesar Rp1,38 miliar, Bacukiki sebesar Rp1,92 miliar dan Bacukiki Barat sebesar Rp2,21 miliar.
Adapun indikator atau variabel penilaian, tambah Pangerang, terdiri dari jumlah penduduk sebesar 25 persen, luas wilayah sebesar 15 persen, jumlah usaha mikro dan kecil sebesar 20 persen, jumlah masyarakat miskin sebesar 15 persen, jumlah kelompok tani dan nelayan sebesar 20 persen dan capaian penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar 5 persen.
(Sukarno)