AKARBERITA.com, Parepare – Manegemen RSUD Andi Makkasau Kota Parepare membantah terkait tudingan penanganan jenasah pasien terpapar Covid-19 yang tidak manusiawi, yang diarahkan pihak keluarga pasien pada RSUD Andi Makkasau.
Direktur RSUD Andi Makkasau, Renny Anggraeni Sari angkat bicara. Buntut pengambilan paksa jenasah pasien di Kabupaten Pinrang beberapa waktu lalu, berujung di ranah hukum.
Renny menegaskan, pihaknya memastikan penanganan jenasah pasien asal Kabupaten Pinrang tersebut, dilakukan sesuai prosedur tetap (protap) Covid-19. Pasien, kata dia, masuk melalui poli klinik jantung rawat jalan. Karena jantungnya bermasalah, petugas lalu melakukan pengambilan foto sebagai syarat sebelum diopname. Hasilnya, ditemukan pneumonia atau peradangan paru-paru yang disebabkan oleh infeksi. Adanya pneumonia, jelas Renny, makaa harus dilakukan swab dan disetujui pihak keluarga.
“Namun ketika hasilnya keluar dan positif, pihak keluarga juatru menolak hasil swab yang kami lakukan dan memaksa untuk memulangkan pasien. Tapi kami tolak. Setelah berkoordinasi dengan dinas terkait di Pinrang, barulah kami izinkan. Itupun setelah pihak keluarga menandatangani surat pernyataan terkait pasien,” beber Renny, Rabu (25/11).
Pasien, kata dia, mengalami drop dan meninggal saat petugas kami melepas alat-alat medis pada tubuh pasien ketika akan dibawa pulang oleh pihak keluarga. Saat itulah, kata Renny, pihak keluarga lagi-lagi ngotot hendak membawa jenasah namun ditolak oleh pihaknya.
“Karena menjadi tanggung jawab kami, pasien Covid-19 yang meninggal harus sudah dalam peti saat akan dibawa keluar dari rumah sakit. Akhirnya keluarga almarhum setuju dengan menandatangani surat pernyataan,” ungkapnya.
Renny juga memastikan, proses pemulasaran jenasah dilakukan secara layak sesuai protap. Bahkan, kata dia, anak almarhum ikut menyaksikan saat proses pemulasaran, ditayamunkan dan ikut mensalatkan, dipandu oleh ustad yang didatangkan khusus pihak rumah sakit, agar sesuai dengan prosedur Islami.
“Dan ini bukan sekali saja kami menangani pasien Korona yang meninggal. Semua kami perlakukan layak sesuai protap Covid. Kami punya protap. Termasuk memberi APD pada anak almarhum tapi ditolak saat jenasah akan disalatkan di kamar jenasah.
Seluruh proses pemulasaran jenasah pasien, tambah Renny, juga didokumentasikan pihaknya dengan pertimbangan, potensi timbulnya masalah pada penanganan pasien Covid-19. “Kami rekam dan itu yang kami tunjukkan pada kepolisian saat meminta keterangan kami. Ada empat staf kami yang sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Menyoal jenasah yang masih mengenakan pakaian yang sama saat diterima oleh pihaknya, Renny menyebutkan, hal itu sudah sesuai dengan protap berdasarkan petunjuk tehnis (juknis) dari pusat termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020 nomor 7 terkait pedoman memandikan jenasah tanpa harus dibuka pakaiannya.
“Itu untuk keselamatan dan menghindari terjadinya penularan terhadap petugas,” katanya.
Sementara Juru Bicara Tim Gugus Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Pinrang, Dyah Puspita Dewi mengaku juga sudah dimintai keterangan dari pihak kepolisian terkait pengambil paksaan jenasah Covid-19 orang keluarga pasien. “Banyak pertanyaan yang diajukan pada kami terkait proses penanganan jenasah pasien terpapat Covid-19,” katanya.
Sementara swab yang dilakukan pada puluhan anggota keluarga pasien, kata Dyah lagi, satu diantaranya positif Korona yakni istri almarhum.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, hingga kini kasus pengambilan paksa jenasah pasien Covid-19 masih berproses. Hingga kini, masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yang diambil dari pihak keluarga pasien, tim Gugus Tugas Covid-19 Pinrang dan petugas RSUD Andi Makkasau. “Kita juga masih menunggu hasil swab terhadap orang-orang terdekat almarhum,” tandasnya.
(Dwi)