AKARBERITA.com, Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungutan liar pada Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Maros terkait dana Bantuan Operasional Pandemi Covid 2020 bagi pesantren dan madrasah se-Maros.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Maros Dhevid Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan Pungli anggaran dana BOP pandemi covid 2020 bagi 14 madrasah dan 21 pondok pesantren yang ada di Maros. Penyelidikan ini kata dia, berawal dari adanya laporan sekaitan dengan kegiatan pungli tersebut.
“Kemarin memang kami baru menyelidiki kasus dugaan pungli ini. Kebetulan kemarin kami telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun baru sebatas pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Muhammad Afrisal Tuasikal menambahkan, sudah ada beberapa orang Pegawai Kemenag Maros yang telah dipanggil. Setelah itu mereka dipulangkan. Karena pihak Kejari sendiri masih melakukan penyelidikan.
“Ada empat orang Kemenag kemarin kami periksa. Tapi baru sebatas pemeriksaan, karena kami baru memulai penyelidikan. Selain itu kami juga telah memeriksa tujuh orang pengelola lembaga sekolah, dalam kasus ini” ungkapnya.
Dia menjelaskan, modus pungli tersebut dilakukan dengan cara, saat dana BOP Pandemi Covid 2020 yang diperuntukkan bagi Pesantren dan Madrasah ini cair, setiap lembaga pendidikan diminta untuk menyetorkan sekitar 10 persen ke oknum di Kemenag.
“Ada pencairan untuk itu, dengan nilai kisaran bervariasi mulai dari 10 juta sampai 15 juta untuk tingkat madrasah dan 25 juta sampai 40 juta untuk pondok pesantren, tergantung jumlah siswanya. Pada saat pencairan dana tersebut oleh oknum dilakukan pemotongan baik secara langsung maupun lembaga sekolah menyetor dengan kisaran 26 persen,” jelasnya.
Afrisal menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh setoran pungli tersebut diserahkan kepada beberapa orang Oknum di Kemenag Maros. Salah satu diantaranya adalah Kepala Seksi Pondok Pesantren.
“Mengapa kami tertarik untuk menyelidik kasus ini, karena dana ini diperuntukan untuk dana bantuan pesantren menghadapi pandemi covid. Namun item didalamnya bukan untuk pengadaan rapid test, bukan juga untuk beli swab. Namun untuk operasional pondok pesantren selama covid,” jelasnya.
Sekedar diketahui sebelumnya Kemenag Republik Indonesia telah mencairkan bantuan dana operasional pondok pesantren dan lembaga pendidikan kegamaan di masa pandemi Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis ke sejumlah pesantren Nahdlatul Ulama (NU) yang diwakili oleh RMI PBNU dan Satgas Covid-19 PBNU. Acara penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Ponpes Ekonomi Darul Ukhuwah Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu (29/8) malam.
(Naila)