AKARBERITA.com, Parepare – Semua SKPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare diminta segera menerapkan sistem absensi menggunakan aplikasi Jibble. Bahkan, pemberlakuan absensi berbasis online ini sudah harus efektif per 1 September 2020, hari ini.
Sekretaris Bappeda Parepare Zulkarnaen mengatakan, aplikasi absensi online tersebut berlaku kepada semua pegawai di SKPD baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.
“Jadi sistem absensi aplikasi jibble ini sudah harus efektif diterapkan per 1 September 2020. Dan berlaku untuk semua pegawai PNS maupun non PNS,” ungkapnya, Selasa (1/9).
Kasubag Kepegawaian Bappeda Parepare, Alimuddin mengatakan, absensi aplikasi jibble ini sudah disosialisasikan dalam Rakernis Kepegawaian yang diadakan BKPSDMD Parepare, belum lama ini.
“Ini menjadi kebiasaan baru yang harus diterapkan di semua SKPD. Output dari aplikasi ini adalah kinerja dan kedisiplinan pegawai,” kata Alimuddin.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, meski kondisi pandemi yang masih belum terbendung, namun kinerja dan kedisiplinan pegawai harus tetap menjadi perhatian.
“Penerapan absensi online menggunakan Jibble ini dapat meneropong pegawai-pegawai kita yang tidak disiplin dan malas. Corona bukan alasan membuat kita harus malas karena kita adalah pelayan masyarakat,” tegasnya.
(Eni)