Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Daerah

Permudah Pelayanan, Cetak Dokumen Kependudukan Bisa Dilakukan di Rumah

AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam memangkas birokrasi, yakni dengan memaksimalkan pelayanan berbasis online. Salah satunya, dengan pencetakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) yang kini dapat dilakukan di rumah.

Itu menyusul, setelah diterapkannya penggunaan kertas HVS berukuran A4 80 gram sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Plt Kepala Disdukcapil Parepare, Adi Hidayah Saputra menguraikan, dengan penggunaan kertas A4 80 gram dalam pencetakan dokumen kependudukan, memudahkan warga mencetak sendiri administrasi kependudukan di rumah masing-masing.

“Penerapannya sejak 17 Februari lalu. Awalnya hanya dokumen KK, sekarang dokumen yang dicetak dengan kertas HVS A4, bisa semua dokumen Akta Catatan Sipil, seperti akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan (non muslim). Intinya pelayanan di Disdukcapil harus mampu membahagiakan masyarakat,” ujar Adi Hidayah Saputra, Selasa, (26/5).

Mengenai potensi dokumen dipalsukan, Kepala Seksi Identitas Penduduk, Andi Madeali Patiroi menjelaskan, jika dokumen yang diterbitkan menggunakan kertas A4 tersebut dilengkapi barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE).

“Penduduk bisa mengecek barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa diinstal di Android,” ujar Andi Madeali Patiroi, menambahkan.

Jika akta yang telah dicetak rusak karena kualitas kertas yang menggunakan A4, warga kata dia, dapat mencetaknya berulang kali, tinggal menyimpan file dokumen kependudukan yang dikirimkan tanpa harus melakukan pengesahan yang menggunakan TTE dan KTP-el.

“Sepanjang tidak ada perubahan elemen data, bisa dilakukan pencetakan berulang kali. Bagi masyarakat yang mengalami perubahan elemen data agar proaktif melakukan pelaporan ke Disdukcapil agar data kependudukannya setiap saat dapat terupdate,” urainya.

Hal ini lanjut dia, berkesesuaian dengan amanah Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Sementara, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, kemudahan pelayanan pada bidang kependudukan tersebut dilakukan tersebut sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.

“Pemkot Parepare selalu hadir memberikan pelayanan maksimal untuk memudahkan dan memberi kenyamanan kepada masyarakat, apalagi di tengah pandemi Corona saat ini. Dengan pelayanan online, serta bisa cetak dokumen kependudukan di rumah, dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Warga tak perlu lagi berkumpul di kantor Disdukcapil,” tandas Taufan.

(Syari)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *