Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Politik & Parlemen

DPRD Parepare Gelar Hearing Dengan FPU

AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menerima aspirasi Forum Pembela Umat (FPU) terkait Maklumat Bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan Forkopimda serta ormas islam se-Parepare, di Ruang Sidang DPRD, Kamis (30/4).

Rombongan tersebut diterima Ketua Komisi I Kaharuddin Kadir, Rudy Najamuddin dan Andi Fudail. Sebelum memaparkan tujuannya datang ke kantor DPRD, FPU melalui Rahman Saleh, sempat mengungkapkan kekecewaannya karena tidak satupun pimpinan yang sempat menerima aspirasi mereka.

Ketua FPU Rahman Saleh mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari FPU datang ke DPRD salah satunya minta agar maklumat bersama untuk direvisi supaya ada ketegasan didalamnya.

Menurut juru bicara FPU di kantor DPRD ada beberapa pernyataan sikap yang akan disampaikan diantaranya, meminta agar pihak terkait yang telah mengeluarkan maklumat bersama agar ditinjau kembali atau direvisi. Meminta wali kota setelah direvisi agar dibuatkan peraturan wali kota yang mengatur petunjuk teknisnya. Menyesalkan tindakan represif aparat dalam mengawal implementasi sehingga menimbulkan insiden di masjid Ar rahma dan masjid Almanar.

Selain itu, lanjut Rahman, meminta kepada pemkot sebelum diimplementasikan maklumat tersebut agar terlebih dahulu memberi teladan kepada masyarakat agar masyarakat bisa mematuhinya. Menyesalkan langkah wali kota yang telah mengumpulkan massa saat launching beras peduli di Rujab dan kantor Golkar, meskipun itu hal yang mulia namun menyalahi maklumat bersama tersebut. Memgharapkan sikap fleksibilitas dan kebesaran jiwa pihak terkait jika sekiranya maklumat tersebut tidak direvisi untuk diberi keleluasan masyarakat dalam beribadah.

Ketua Komisi I Kaharuddin Kadir mengungkapkan, bahwa hari ini juga kita akan mengadakan rapat bersama pimpinan dan kami akan minta pimpinan untuk menyikapi permasalahan ini. DPRD bisa saja mengusulkan revisi kepada pemerintah daerah terhadap maklumat yang telah dikeluarkan.

“Kita juga akan minta kepada kabag kesra agar disampaikan kepada camat dan lurah agar bisa melakukan pendekatan secara persuasif, dan terkait dengan ancaman pemutusan insentif pegawai sara, itu bukan kewenangan kabag kesra,” jelasnya.

Lanjut Kahar, Insentif itu telah diatur dalam undang-undang, dan itu dianggarkan dalam APBD karena sudah ada perdanya. Dan ini tidak bisa dijadikan intimidasi para pegawai sara, justru ini dianggarkan untuk mensejahtrakan dan untuk uang transport pegawai sara.

“Pemerintah harusnya menegaskan dalam maklumat tersebut kalau memang larangan harus tegas jangan sampai multi tafsir, seperti daerah lain mengeluarkan maklumat tapi tegas,” tegas Kaharuddin Kadir.

(Karno)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *