AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna penandatanganan dan penyerahan rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2019, diruang sidang lantai III.
Rapat tersebut digelar setelah dibahas di Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Parepare tahun 2019 beberapa hari yang lalu.
Melalui juru bicara pansus LKPJ Wali Kota tersebut, Ibrahim Suanda mengatakan, bahwa dari hasil pembahasan di pansus dengan mengeluarkan beberapa catatan rekomendasi yang tentunya akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan tahunan berjalan, penyusunan anggaran tahun berikutnya maupun sebagai bahan menyusun perda, peraturan kepala daerah dan kebijakan strategis wali kota.
“Rekomendasi DPRD tahun sebelumnya belum dilaksanakan secara maksimal, jawaban yang diberikan hanya berupa pelaksanaan yang seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku, tidak dalam penyelesaian masalah yang dilakukan,” katanya saat membacakan rekomendasi LKPJ Wali Kota tersebut.
Menurut Ibrahim, dari 86 poin rekomendasi DPRD, hanya 51 poin yang sudah terealisasi atau hanya 59,3%.
“Harapan kami kedepannya agar semua rekomendasi tahun ini maupun tahun sebelumnya tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dalam melaksanakan perbaikan Parepare yang lebih baik lagi,” lanjutnya.
LKPJ Wali Kota merupakan wahana untuk menyampaikan laporan kinerja pemerintah daerah dan sebagai sarana bagi DPRD untuk menyampaikan tanggapan dalam bentuk rekomendasi untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah kedepan dan sebagai arah kebijakan pemerintah.
(Karno)