AKARBERITA.com, Parepare – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare menggelar refleksi capaian akhir tahun 2019, di cafe teras empang Parepare, Selasa (31/12).
Kegiatan tersebut di pimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putra Bahagia dan dihadiri jurnalis di wilayah Ajatappareng, baik cetak maupun elektronik.
Poetra mengatakan, sejumlah capaian Imigrasi Kelas II TPI Parepare selama tahun 2019, diantaranya dalam bidang pelayanan pembuatan paspor, penindakan deportasis WNA, serta penghargaan yang telah terima.
“Selama tahun 2019, bagian tindakan imigrasi Parepare telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang berjumlah 8 orang, dan dalam posisinya WNA ini sudah dicekal tidak bisa masuk lagi ke Indonesia,” terangnya.
Selain deportasi WNA, Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga merilis jumlah paspor yang diterbitkan selama tahun 2019.
“Kita sudah menerbitkan paspor sebanyak 28.047 dokumen paspor selama tahun 2019, tiap harinya saja kita melayani pembuatan paspor hingga ratusan dokumen,” jelas Poetra
Pada kegiatan itu juga, Noer Poetra Bahagia mengungkapkan penghargaan yang telah diterima pihak dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
“Penghargaan Karyadhika Madya Kepada Pimpinan dan pelopor Zona Intergeritas Wilayah Bebas Korupsi atau disebut berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” tutupnya.
(Syari)