AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare bersama dengan Pemerintah Daerah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait dengan Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Parepare Tahun Anggaran 2020, diruang sidang lantai III, Kamis (28/11).
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Parepare Taufan Pawe dan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, pimpinan dan anggota DPRD Parepare, staf ahli, asisten, para kepala SKPD, Camat dan Lurah.
Taufan Pawe mengatakan, bahwa selama pembahasan di Banggar terkait dengan pembahasan APBD tahun anggaran 2020, ada beberapa perubahan yang disepakati bersama yakni Pendapatan Daerah yang direncanakan pada RAPBD 2020 sebesar Rp900,96 Miliar.
Adapun anggaran belanja daerah terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung sebesar Rp912,94 Miliar. Dan anggaran penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp20 Miliar, serta anggaran pengeluaran sebesar Rp8,01 Miliar.
“Namun untuk mencapai hasil yang maksimal, tentu pemerintah daerah mengharapkan adanya dukungan dari bapak dan ibu anggota dewan yang terhormat, sebab pembangunan di kota Parepare tidak akan berjalan dengan lancar tanpa dukungan dari berbagai pihak,” lanjutnya.
Salah satu rangkaian dari pembahasan rancangan APBD adalah melakukan evaluasi Ranperda APBD 2020 dan rancangan Wali Kota tentang penjabaran perubahan APBD 2020 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
TAPD kedepannya berkoordinasi dengan tim evaluasi pemerintah provinsi sulsel terkait hal hal yang dimaksud agar dapat dijadwalkan dalam waktu yang secepatnya. Karena apabila tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan maka akan terkena sanksi terhadap keterlambatan penetapan APBD sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
(Karno)