AKARBERITA.com, Parepare – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parepare melakukan rapat program pembentukan Perda.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 21 yang berbunyi “Penyusunan rancangan perda dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah”.
Atas dasar tersebut, maka Bapemperda menyusun rencana pengusulan rancangan perda yang menjadi inisiatif DPRD untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020.
Anggota Bapemperda DPRD Parepare, Muh. Yusuf Lapanna menjelaskan, bahwa dari data Bapemperda periode sebelumnya, jumlah Ranperda yang telah disahkan di Tahun Anggaran 2019, yakni 9 Ranperda dari 23 Ranperda yang ada dalam Propemperda 2019.
“Jumlah ranperda yang dapat ditambahkan dalam Propemperda Tahun Anggaran 2020, yakni maksimal 10 ranperda,” katanya, Rabu (30/10).
Dalam rapat Bapemperda tersebut, lanjut Yusuf, diperoleh hasil yakni Dalam rangka penyusunan Propemperda Tahun Anggaran 2020, maka diharapkan agar setiap komisi hendaknya mengusulkan ranperda inisiatif maksimal 2 (dua) ranperda setiap komisi.
Yusuf menambahkan, Bapemperda segera menjadwalkan rapat dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Parepare untuk menyusun Propemperda Tahun Anggaran 2020 untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
“Setiap Ranperda yang akan dibahas di DPRD baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun yang berasal dari Pemerintah Daerah harus terlebih dahulu dilakukan pengkajian oleh Bapemperda sebelum dilanjutkan kepada Pimpinan,” terangnya.
Adapun Usulan Rancangan Peraturan Daerah untuk Tahun Anggaran 2020, yakni:
1. Perlindungan/Pemberdayaan Tenaga Kerja
2. Kota Layak Anak
3. Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000HPK)
4. Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Pesisir Kota Parepare 2019-2039
5. Kepesertaan BPJS bagi Masyarakat Pekerja Penerima Upah dan Non Penerima Upah
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2020
7. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2020
8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
9. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu.
Sebelumnya diketahui bahwa ranperda yang telah disahkan pada tahun 2019 sebanyak 9 perda yakni :
1. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Parepare Tahun 2018 – 2023
2. Perda tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
3. Perda tentang Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) TA. 2019
4. Perda tentang Penetepan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019
5. Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
6. Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Jasa Umum
7. Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
8. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
9. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
(Karno)