Headline

Rabu, 08 Januari 2025
Daerah

64 Ember Cincau Berformalin Diamankan Polres Gowa

AKARBERITA.com, Gowa – Tim Satgas Pangan Kepolisian Resort (Polres) Gowa berhasil mengamankan 64 ember cincau yang mengandung formalin dan boraks beredar di Pasar Minasamaupa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasus beredarnya cincau berformalin tersebut terungkap setelah pihak Polres Gowa menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam pembuatan serta penjualan cincau tersebut.

Pembuat dan pemilik cincau yang mengandung formalin dan boraks ini berinisial TBK (65) warga asal Makassar. Sementara penjualnya yakni PDR (50).

“Keduanya ditangkap saat mengantarkan 64 ember cincau berformalin. Saat itu tim sementara melakukan Operasi Pasar dan Makanan di Pasar Minasamaupa,” kata Kassubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus ini, Rabu (29/5).

Berdasarkan dari pengakuan pelaku, usaha membuat cincau berformalin ini sudah ditekuni sejak lima tahun lalu. Dan selalu dijual di pasar Minasamaupa saat memasuki bulan suci Ramadan. Harga tiap ember cincau itu Rp55 ribu. Mereka kemudian memasarkan dengan harga Rp75 ribu per ember.

“Kita sudah uji di Laboratorium. Hasilnya, cincau yang diproduksi pelaku di Makassar ini memang terbukti mengandung formalin dan boraks. Mereka mengaku mencampur formalin dan boraks ini agar cincau yang dipasarkan bisa bertahan lama,” ujarnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Gowa. Selanjutnya akan dikenakan pasal 135 dan atau Pasal 136 huruf b, UU No. 18 thn 2012 tentang pangan dengan ancaman Pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp10 Milyar.

Ia pun berpesan agar masyarakat lebih teliti dalam membeli jajanan. Apabila masyarakat menemukan ada oknum yang melakukan penimbunan maupun adanya indikasi mencampur bahan pengawet, maka silahkan melaporkan ke pihak berwajib.

(Henra)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *