AKARBERITA.com, Parepare – Dari 242 narapidanapada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB Kota Kota Parepare yang menerima remisi atau pemotongan masa tahanan pada HUT ke-73 RI, 10 diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Kepala LPKA Klas II Parepare Didik Heru Sukoco mengatakan, napi yang menerima remisi telah memenuhi standar penilaian remisi berdasarkan aturan perundang-undangan. “Penerima remisi didominasi kasus narkoba, kasus pencurian dan perlindungan anak,” katanya.
Sementara Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe usai menyerahkan secara simbolis remisi pada para napi mengatakan, remisi sebagai bentuk perhatian negara terhadap anak didik dan binaan di hari Proklamasi kemerdekaan RI.
“Negara hadir melakukan pembinaan terhadap pada anak didik dan binaan, berupa pembinaan kegamaan dan kreatifitas. Selamat kepada anak didik dan binaan Lapas telah lulus penilaian sehingga mendapat remisi dari negara.
(Red)