AKARBERITA.com, Parepare – Mengingat pentingnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kepala Unit Regident Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Parepare Iptu Ansar, mengimbau masyarakat Kota Parepare, agar tidak menunda perpanjangan STNK, sebagai tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor.
STNK, kata Ansar, wajib dimiliki pengendara, karena berisi identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. “Untuk perpanjangan, cukup membawa STNK asli, fotocopy BPKB dan KTP. Kemudian mengikuti prosedur yang ada di kantor Samsat Parepare,” katanya Jumat (5/10).
Disarankan Ansar, beberapa bulan sebelum masa berlaku plat kendaraan habis, pihaknya menyarankan agar pemilik kendaraan segera persiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk memperoleh plat baru.
“Jangan biasakan menggunakan kendaraan dengan tidak lengkap, karena itu tentu melanggar. Ditekankan juga, jika ingin mengurus perpanjangan STNK, jangan sekali-kali mewakilkan kepada orang lain, silakan datang sendiri, untuk menghindari oknum yang tidak bertanggungjawab.
(Luki)