AKARBERITA.COM, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan komitmennya melakukan penataan menyeluruh terhadap pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Parepare. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Teknis Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (19/2/2026), di Auditorium BJ Habibie, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare.
Rapat yang dipandu Kepala BKPSDM Parepare, E. W. Ariyadi, tersebut dihadiri para kepala SKPD, camat, lurah, serta kepala sekolah SD dan SMP. Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka.
Dalam arahannya, Tasming menekankan bahwa penataan non-ASN harus dilakukan secara serius, terukur, dan berbasis regulasi. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi pengangkatan pegawai di luar ketentuan serta memastikan seluruh tenaga non-ASN yang tercatat benar-benar bekerja dan dibutuhkan.
“Kita ingin data valid, kebutuhan riil, dan sesuai kemampuan anggaran. Jangan ada lagi pengangkatan yang tidak sesuai aturan. Tidak boleh ada pegawai siluman,” tegasnya.
Menurutnya, implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN harus menjadi momentum pembenahan tata kelola kepegawaian, khususnya dalam pengelolaan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu. Penataan tersebut bukan semata soal pembatasan, tetapi memastikan efektivitas kerja dan ketepatan penggunaan anggaran daerah.
“Kita harus pastikan anggaran disalurkan dengan benar. ASN maupun non-ASN harus difungsikan secara efektif, sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Tasming juga menyinggung persoalan gaji petugas kebersihan yang menjadi bagian dari tenaga non-ASN. Ia meminta proses administrasi pencairan hak mereka dipercepat tanpa mengabaikan aturan.
“Mereka ini sudah susah, jangan lagi disusahkan. Gaji mereka tidak besar, jadi administrasinya harus kita urus dengan baik. Tapi tetap sesuai regulasi, tidak boleh melanggar,” katanya.
Ia menegaskan percepatan administrasi harus dibarengi dengan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur, termasuk kelengkapan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pencairan anggaran.
Rapat teknis tersebut menjadi forum evaluasi dan sinkronisasi data kepegawaian secara menyeluruh. Pemerintah Kota Parepare berkomitmen menata sistem kepegawaian yang lebih transparan, akuntabel, dan tertib administrasi, sekaligus memastikan hak pegawai yang memenuhi ketentuan tetap terlindungi.
Rapat rutin yang dihadiri penuh oleh Wali Kota Parepare didampingi Sekda dan Kepala BKPSDM ini berlangsung dari pagi hingga sore hari. (*)










