AKARBERITA.com, Parepare – Meski Kamis (3/5) hari ini menjadi batas waktu bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Parepare untuk memutuskan sanksi terkait rekomendasi Panwaslu Parepare atas nasib petahana Pasangan Calon (Paslon) Calon Wali dan Wakil Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), namun hingga berita ini diterbitkan, putusan yang ditunggu banyak pihak tersebut belum diumumkan lembaga penyelenggaran pemilu tersebut.
Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah mengatakan, masih melakukan konsultasi. Rencananya, putusan tersebut akan dikeluarkan hari ini, namun hasil konsultasi dari KPU RI belum di pegang oleh komisioner KPUD Parepare. “Putusan konsultasi dari KPU RI belum keluar. Kita masih sementara menunggu,” katanya.
Nahdiyah mengatakan, KPU Parepare akan mengeluarkan putusan dari rekomendasi Panwaslu sesuai tenggang waktunya.
Sekadar diketahui, Panwaslu Parepare meneruskan laporan kasus pelanggaran Pilkada Rastra Pemkot Parepare ke KPUD Parepare dalam surat rekomendasi Panwaslu Parepare nomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018.
pada surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Parepare Muh Zainal Asnun tersebut menyimpulkan laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dialamatkan pada petahana, diduga memenuhi unsur Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare.
(Dwi)