AKARBERITA, Parepare – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare merilis angka jumlah perkara pidana umum hingga pidana khusus yang ditangani selama rentang tahun 2017.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Parepare Idil mengemukakan, penanganan Pra Tuntutan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) mencapai sebanyak 299 kasus. “Tapi tidak seluruhnya terealisasi,” katanya.
Untuk P-18/P-19, kata Idil, setidaknya ada 119 kasus, sementara P-20 sebanyak 27 kasus dan P21 sebanyak 279.
” SPDP yang dikembalikan setelah P17 sebanyak 12 perkara. Sementara untuk perkara yang dikembalikan setelah P21A ada satu berkas. “Dan kasus kasus narkoba menjadi kasus yang paling menonjol disepanjang tahun 2017. SPDP narkoba mencapai 69 kasus,” katanya.
Dan menurut Idil, jumlah kasus yang memasuki tahap II, sebanyak 324 perkara. “Untuk tahap II, pidana Oharda (orang harta benda) sebanyak 134 kasus, Tindak pidana umum lainnya ( TPUL) sebanyak 146 kasus, pidana Keamanan negara dan ketertiban umum (Kamneg Tibum) sebanyak 18 kasus, pidana anak sebanyak 26 kasus,” paparnya
Terpisah, Kajari Parepare Reskiana Ramayanti mengatakan, diharapkan sinergitas pihak-pihak terkait agar kasus-kusus utamanya yang terkait dengan naskoba, bisa lebih ditekan tahun ini. “Peran instansi terkait dan masyarakat tentu dibutuhkan. Utamanya sinergitas media sebagai media sosial kontrol,” tandasnya.
(Syari)