Politik & Parlemen

Sempat Tak Masuk DSC, KPU Akhirnya Loloskan Dapil II PBB Parepare

AKARBERITA.com, Parepare – Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare akhirnya memutuskan untuk meloloskan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dapil II dari Partai Bulan Bintang (PBB) Parepare dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah mengatakan, putusan tersebut diambil setelah melalui rapat pleno berdasarkan hasil sidang mediasi antara KPU, Pengurus PBB dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parepare.

“Persyaratan yang kita minta sebelumnya, telah dipenuhi oleh PBB. Sehingga untuk Dapil II PBB dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pileg 2019 mendatang,” papar Nahdiyah.

Terpisah, Ketua Dewan Pertimbangan DPC PBB Parepare Sudirman Tansi mengaku bersyukur setelah diloloskannya Dapil II PBB dalam DCS. “Semua berkat kerja keras kita. Caleg Dapil II dinyatakan memenuhi syarat dan kita siap bertarung di Pileg 2019,” jelasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya bacaleg PBB Dapil II yang diisi oleh enam bacaleg diantaranya Rahman Saleh, Nursan Nurdin, Sri Harmiyati Yusuf,Araaf Beddu, Sulastri dan Abdul Mannan Mahcmud, tidak diloloskan dalam DSC karena tidak memenuhi syarat. Penyebabnya, karena salah satu bacaleg terindikasi pernah dipidana kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Inilah yang kemudian menyebabkan syarat 30% keterwakilan perempuan tidak terpenuhi pada Dapil II PBB.

(Abe)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!