Daerah

RSUD Andi Makkasau Akhirnya Mengantongi Izin Bapeten

AKARBERITA.com, Parepare – Usaha managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare untuk mendapatkan izin maupun sertifikat dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) terkait penggunaan Computed Temography (CT) Scan, berbuah hasil. Pasca pengajuan sejak Agustus tahun lalu, rumah sakit bertipe B tersebut akhirnya mengantongi izin dan sertifikat Bapeten.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Andi Makkasau Reny Anggraeny Sari dengan terbitnya izin dan sertifikat dari Bapeten, menjadi sinyalemen bagi masyarakat jika layanan tersebut dalam waktu dekat akan dibuka secara umum untuk masyarakat, yang biaya layanannya ditanggung Badan Layanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Kami sudah menyurat ke BPJS terkait hal itu. Sementara kami tunggu balasan kapan layanan CT Scan bisa dibukan bagi pasien BPJS,” ujarnya.

Sertifikat Bapeten untuk CT Scan RSUD Andi Makkasau ini bernomor 074469.010.11.040418 Tentang Ijin Pemanfaatan Tenaga Nuklir Penggunaan dalam Radiologi Dianagnostik dan Intervensional tertanggal 4 April 2018.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Parepare mengaku belum mengakomodir klaim layanan CT Scan pada RSUD Andi Makkasau karena belum adanya sertifikat dan izin dari pihak yang berkompeten.

Kepala Bidang Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Parepare Hamsir mengatakan, baru akan mengakomodir klaim pasien yang menggunakan layanan CT Scan di rumah sakit rujukan tersebut setelah manegemen mengantongi sertifikat dari Bapeten.

Aturan itu, kata Hamsir, berdasarkan Peraturan Kepala Bapeten Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, yang di dalamnya menjabarkan jika setiap orang atau badan yang akan menggunakan pesawat sinar-X wajib memiliki izin dari Kepala Bapeten dan memenuhi persyaratan keselamatan radiasi.

(Jeri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!