AKARBERITA.com, Makassar – Ratusan peserta dari dua puluh Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Se kota Makassar, mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang Undang No17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Angkatan IV T.A. 2018, di hotel Dynasti, Jalan Lombok, Jumat (2/11).
Ketua Panitia Iriansyah R Pawelleri mengatakan, kegiatan ini merupakan angkatan ke empat dengan jumlah undangan sebanyak 20 LSM dan Ormas masing-masing mengutus pengurusnya sebanyak 5 orang.
Kegiatan tersebut menghadirkan empat pemateri diantaranya, Asisten bidang kerjasama antar lembaga, Kebijakan Pemkot Makassar terhadap pembinaan Ormas dan LSM Hasrullah, materi yang disampaikan Implementasi Dan Optimalisasi UU Ormas menghadapi Pemilu 2019. A Irfan membawa materi Kedudukan Organisasi Kemasyarakatan ditinjau dari Perspektif Hukum, dan Akhmad Namsum membawa materi Peran Kesbangpol Dalam Pemberdayaan dan Pembinaan Ormas.
Sementara Askar Caleg Perindo Kota Makassar Dapil 2 mewakili Yayasan Lopmai Sulsel, memberikan masukan berupa ide-ide dan gagasan-gagasan baru terkait konsep sinergitas antar LSM, dalam merespon maraknya berita hoaks, hattspech dan propaganda negatif jelang Pemilu 2019.
(Yudha)