Hukum & Kriminal

Polres Gowa Limpahkan Kasus Raskin ke Kejari

AKARBERITA.com, Gowa – Dugaan korupsi beras Miskin (Raskin) anggaran tahun 2017 lalu di Kabupaten Gowa, memasuki babak baru. Kepolisian Resort (Polres) Gowa melimpahkan berkas kasus tersebu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Kamis (13/9).

Hal itu dikemuakakan Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan. Pada tahap pertama, penyidik melimpahkan berkas oknum petugas Satuan Kerja (Satker) Subdivre Bulog Panaikang Makassar, FR.

Sementara berkas kedua, masing-masing tersangka DS dan AB yang saat ini tengah dalam tahap penyelesaian. “Kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Diantaranya raskin 2017 sebesar Rp460 juta dan bantuan sosial sebesar Rp 1,3 miliar,” katanya.

Kasus raskin, kata Mangatas, mencuat ketika pemkab Gowa mengajukan permintaan beras ke Bulog untuk didistribusikan ke sejumlah kecamatan. Permintaan diterima dan telah mengantongi surat perintah penyaluran dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang menjadi dasar bagi pihak Bulog menyalurkan beras Gowa.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Mangatas, oknum petugas Satker Subdivre Bulog Panaikang Makassar, malah menjual beras ke pengumpul.

Terjadinya kelangkaan rastra di daerah tersebut, tambah Mangatas, kemudian menjadi pertanyaan, disusul pengusutan kepolisian yang dilakukan sejak Mei 2018 lalu. FR kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kita berharap berkas dapat segera dinyatakan P21 sehingga Kami dapat segera melimpahkan tahap dua yakni para tersangka,” kata Mangatas.

Sementara Kepala Sub Divisi Regional Bulog Wilayah VII Makassar Abdul Mukti mengatakan, mencuatnya kasus tersebut, evaluasi dilakukan. Sehingga oknum satker (tersangka) tersebut dipindahkan. “Dari segi administrasi, pihak kami tak ada masalah.

(En/AkarBerita)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!