AKARBERITA.com, Gowa – Kasus penemuan mayat bayi yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kabupaten Gowa, pada 4 September lalu di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba opu, menemukan titik terang.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengungkapkan, hasil penyelidikan Unit PPA, telah diketahui ciri-ciri perempuan yang diduga ibu dari mayat tersebut. “Diduga kuat, yang bersangkutan sebagai pelaku pembuangan mayat bayi tersebut,” katanya Selasa (11/9).
Mengatas Tambunan mengatakan, telah Polres Gowa juga menyebarkan selebaran ciri-ciri pelaku yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). dengan ciri-ciri sesuai gambar.
Warga yang mengetahui atau melihat wanita dengan ciri tersebut , kata Mengatas, diharapkan segera menghubungi pihak kepolisian atau menguhubungi nomor Kanit PPA Gowa Aiptu Hasmawati 081342129020 dan 081354915883.
Diketahui, saat mayat bayi malang tersebut di temukan warga di dalam tas, terdapat selembar surat sang ibu mengaku tidak berniat membuang bayinya karena hidup sendiri. Diduga, bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah dan sengaja dibuang.
Adapun ciri-ciri perempuan yang diduga pelaku berdasarkan selebaran yang disebar Unit PPA Polres Gowa, berusia sekitar 24 tahun, berkulit sawo matang dengan tinggi sekitar 155 cm.
(En/AkarBerita)