AKARBERITA.com, Gowa – Kepolisian Resort Kabupaten Gowa, berhasil meringkus MS,16 asal Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo serta MH, 17 dan MR, 20 asal Kabupaten Takalar. Ketiga pemuda tersebut diamankan setelah mencabuli SV, 13. Persitiwa tersebut berawal dari sakit hati pelaku MS terhadap korban karena cintanya ditolak dan memperdaya korban melalui media sosial Facebook.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, saat menjalankan aksinya, pelaku MS sempat mengancam korban dengan pisau dapur. “Usai menjalankan aksinya, pelaku membawa korban kembali ke desanya,” ungkapnya.
Pasca kejadian, kata Mangatas lagi, keluarga korban melapokan hal tersebut ke Satreskrim Polres Gowa, yang dilanjutkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan membawa korban ke RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani visum. “Dan hanya dalam waktu enam jam, personil berhasil menangkap ketiga pelaku setelah dilakukan pengejaran,” jelasnya.
Ikut diamankan sejumlah barang bukti milik korban. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 miliar..
(Henra)