AKARBERITA.com, Makassar – Ratusan tabung gas oplosan, Rabu (11/4) disita Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan dari dua titik berbeda, masing-masing di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondany mengatakan, indikasi penimbunan tabung gas yang kemudian dioplos diduga dilakukan para pelaku jelang ramadhan, mengingat tingginya kebutuhan warga terhadap bahan bakar gas di bulan tersebut.
Tiga orang ikut diamankan dalam kasus itu, masing-masing Syamsuddin Daeng Alle, Harun Daeng Tutu dan Leonard Andre. Pengoplosan yang dilalukan para pelaku, kata Dicky, tak hanya melanggar hukum tapi juga berdampak pada keselamatan para pelaku maupun warga sekitar lokasi pengoplosan.
Motif pengoplosan yang dilakukan para pelaku, dengan melakukan injeksi dari tabung 3 Kilogram ke tabung yang tak bersubsidi yakni tabung 12 kilo. “Praktek pengoplosan tersebut mendatangkan keuntungan bagi para pelaku. Persatu tabung,kuntungan yang bisa didapatkan mencapai Rp 80 ribu pertabungnya,” ungkap Dicky.
Sementara Kasubdit I Indag (Industri Perdagangan) Krimsus Polda Sulsel AKBP Amiruddin mengatakan, aksi pengoplos gas yang dilakukan para pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pengoplos, selain adanya laporan konsemen pengguna tabung 12 kilo yang menduga isi gas dalam tabung tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Amiruddin menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya sejak Oktober 2017 lalu. Dari tangan para tersangka, diamankan 688 tabung gas, diantaranya terdiri dari 589 tabung 12 kilo, 99 tabung melon, 31 regulator, 2 kendaraan bermotor dan 1 timbangan.
“Para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diganjar pasal UU RI No 1988 tentang perlindungan konsumen, pasal 62 ayat 1 dengan ancaman ancaman kurungan 5 tahun dan dendan Rp2 miliyar.
(Yudha)