Headline

Sabtu, 29 Maret 2025
Daerah

Perumahan Tanpa TPS Tidak Diberi Izin

AKARBERITA.com, Gowa – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan telah memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Perkimtan Gowa agar perumahan yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah sementara (TPS) jangan diberi izin. Alasan Bupati Adnan meminta hal tersebut dikarenakan jika ada perumahan yang kotor akan menjadi sorotan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

“Karena kalau Anda berikan izin tanpa adanya TPS yang disoroti itu bukan mereka yang disoroti, tapi kita yang disoroti,” ungkapnya.

Sementara perumahan yang terlanjur keluar izinnya, Adnan meminta kepada Kepala Dinas Perkimtan menyampaikan semua perumahan-perumahan menyediakan tempat sampah sementara.

Bupati Termuda di Kawasan Timur Indonesia ini juga berharap dengan adanya kepala dinas yang baru Perkimtan kedepan semakin baik lagi.

“Kita berharap kinarja Dinas Perkimtan ini akan jauh lebih biak di masa yang akan datang. Kesuksesan itu kalau sistemnya berjalan dengan baik dan semuanya bisa bekerja sama dan menjaga kekompakan yang ada,” harapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin mengatakan, bahwa adanya instruksi Bupati Adnan adalah upaya penciptaan lingkungan yang lebih bersih, sehat dan nyaman.

Abdullah juga tak lupa menyampaikan banyak terima kasih atas kepercayaan yang diamanahkan kepadanya.

“Terimakasih banyak kepada Bupati, Wakil Bupati Gowa serta Sekda atas kepercayaan dan bimbingannya selama ini,” katanya.

(Henra)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 725

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *