AKARBERITA.com, Pinrang – Menyusul telah diterimanya rekomendasi sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait keterlibatan tiga oknum lurah di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, yang terbukti terlibat politik praktis, Pemkab Pinrang berjanji akan memberi sanksi pada Lurah Siparappe Hasimning, Lurah Maccorawalie Farid Muhiddin dan Lurang Penrang Zulkifli.
Berdasarkan rekomendasi KASN bernomor R-308/KASN/2/2018 tersebut, bupati diminta memberikan sanksi moral berupa pernyataan terbuka kepada ketiga aparatur kelurahan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pinrang HM Nasir mengaku jika surat rekomendasi KASN terkait pelanggaran kode etik kepegawaian ketiga lurah tersebut, telah menerima belum lama ini.
Nasir memastikan, rekomendasi tersebut akan dijalankan pemkab dalam hal ini bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.
Terkait sanskinya, kata Nasir, sementara akan diproses karena surat rekomendasi KASN tertanggal 8 Februari tersebut, menurutnya baru diterima. “Soal sanksi pasti diberikan bupati selaku pimpinan berdasarkan apa yang direkomendasi KASN,” kata dia.
Baca Juga: Terlibat Pilkada, Tiga Lurah di Pinrang Bakal Disanksi
Adapun sanksi moral yang akan diberikan kepada tiga lurah tersebut, kata Nasir lagi, berupa teguran terhadap ketiganya pada forum atau rapat-rapat yang dihadiri seluruh SKPD. Tujuannya, agar ketiganya tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Tentu sanksinya akan lebih berat jika kesalahan yang sama masih dilakukan yang bersangkutan. Intinya, rekomendasi KASN akan ditindaklanjuti oleh bupati,” ujar Nasir.
Sekadar diketahui, ketiga lurah dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Watang Satitto Pinrang bernomor 010/SN-14.04/PM.05.02/I/2018 tertanggal 9 Januari 2018, terkait pelanggaran asas netralitas ketiga oknum lurah tersebut karena menghadiri deklarasi bapaslon Andi Irwan Hamid dan Alimin pada tanggal 8 Januari lalu.
Tak hanya itu, ketiganya juga tertangkap kamera ikut mengantar bapaslon saat mendaftar ke KPU Pinrang, bergabung dengan rombongan yang mengarak bapaslon yang pada pengundian nomor urut mendapat nomor urut dua. Prilaku ketiga lurah itupun dianggap melanggar UU No 5 tahun 2104 tentang ASN dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, selain PP No 42 tahun 2104.
(Red)