Headline

Selasa, 21 April 2026
Maros

Pemkab Maros Buka Posko Aduan THR untuk Pekerja dan Buruh

MAROS,akarberita.com-– Pemerintah Kabupaten Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, mengatakan, posko ini mulai dibuka pada 2 marer hingga 13 Maret 2026.

“Pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros,” jelasnya.

Dia menjelaskan, selain datang langsung, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.

“Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” katanya.

Dia menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi berada pada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten maupun provinsi sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini tercatat sebanyak 523 perusahaan berada dalam binaan Pemkab Maros.

Mantan Kadis Pendidikan ini menegaskan, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dapat melaporkan persoalan THR atau BHR ke posko, sepanjang terdaftar pada perusahaan yang menjadi binaan Disnaker Maros.

Dia mengingatkan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Sadikin Sahir, menegaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya, pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Namun, pihaknya menyarankan agar pembayaran dilakukan 14 hari sebelum Lebaran.

“Kami sarankan kepada pengusaha agar membayarkan THR 14 hari sebelum hari raya, supaya pekerja punya waktu lebih panjang mempersiapkan Idulfitri dengan baik,” katanya.

Dia menekankan, THR tidak dapat dicicil dan wajib dibayarkan secara penuh, yakni satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional.

Pihaknya juga berharap Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi aplikator dapat dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya oleh pihak aplikator.

“Harapan kami, seluruh hak pekerja dapat dipenuhi tepat waktu agar momentum Lebaran membawa kebahagiaan bagi semua,” tutupnya. (Najmi S)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 24

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *