MAROS,akarberita.com— Pemerintah Kabupaten Maros resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/195/SET yang ditandatangani Bupati Maros pada 12 Februari 2026 lalu.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memberi ruang bagi ASN meningkatkan kualitas ibadah selama Ramadan, tapi tidak mengurangi optimalisasi pelayanan publik.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat,” ujar Chaidir Syam yang dituangkan dalam surat edaran tersebut.
Peraih dua gelar Doktor ini menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Maros Nomor 48 Tahun 2023, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Maros selama Ramadan telah diatur.
Untuk Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.15–12.45 WITA, dan pulang pukul 15.00 WITA.
Sementara pada hari Jumat, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA, dan pulang pukul 15.30 WITA.
“Penyesuaian waktu istirahat juga diselaraskan dengan jadwal salat berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama,” jelasnya.
Selain perubahan jam kerja, Chaidir juga meniadakan sementara kegiatan fisik yang dinilai menguras energi pada pagi hari.
“Upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel rutin setiap Senin selama Ramadan ditiadakan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Ramadan 1447 H hingga berakhirnya bulan suci tersebut.
Pemerintah Kabupaten Maros menegaskan, meskipun terdapat penyesuaian waktu kerja, seluruh ASN tetap dituntut menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Maros. (Najmi S)









