Daerah

Pasangan Suami Istri Diciduk Usai Pesta Narkoba

AKARBERITA.COM, Sidrap – Tak lama usai berpesta narkoba jenis sabu, pasangan suami istri (Pasutri) Rudi bin Laruna, 34, dan Nur Azizah Alias Cia Binti Muh Yasin, 30, warga Kampung Kamiri, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, diciduk SatNarkoba Polres Sidrap. Ikut diamankan dua rekan pelaku Sukardi alias Dores bin Abidin, 22 dan Sulfadli alias Palli bin Darwis, 27 masing-masing Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha mengatakan, terungkapnya pesta narkoba yang dilakukan pasutri tersebut dari ciutan pelaku Sukardi dan Sulfadli yang lebih dulu ditangkap usai menggunakan narkoba dan pesta miras tradisional jenis ballo di Cafe Ballo, Jalan Pabbaresseng, Desa Kamiri, Kecamatan Wattang Pulu, Sabtu (27/1) kemarin sekitar pukul 23.00 Wita.

“Dari tangan pelaku ditemukan satu saset sabu. Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pasutri Rudi dan Cia,” jelasnya.

Pengejaran terhadap pasutri itupun dilakukan. Keduanya berhasil diamankan Minggu (28/1) sekitar pukul 02.00 Wita di kediamannya di Kecamatan Watang Pulu. Dari keduanya, ditemukan barang bukti satu saset sabu, alat isap sabu, dua pipa pireks dan korek gas. Selain itu ikut diamankan empat unit handphone dan dua unit sepeda motor

Indra mengemukakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut atas informasi warga sekitar Cafe Ballo Pabbaresseng yang mencurigai kerapnya terjadi transaksi dan pesta narkoba. “Sementara kita lakukan pengembangan,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal 114 junto pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman terendah 4 tahun dan tertinggi 15 tahun penjara.

(Ady)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!