Headline

Rabu, 19 Februari 2025
Hukum & Kriminal

Operasi Sikat Lipu 2019 Polres Gowa, Jaring Belasan Penjahat Jalanan

AKARBERITA.com, Gowa – Satuan Reskrim Polres Gowa berhasil meringkus 19 penjahat jalanan yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.

Adapun 19 pelaku yang saat ini telah diamankan yakni Pajar, 22, Muhammad Syarief, 24, Bambang, 24, Risal, 36, Rahman, 18, Ade, 21, Taufik, 16, Rendi, 16, Fajar, 13, Riyan, 19, Sofyan, 17, Resky, 17 Rusli, 24, Syahrullah, 27, Amir, 45, Acung, 17, Wahid, 18 dan Zainal, 33.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, 19 pelaku ini diringkus oleh personel Reskrim Polres Gowa saat dilakukan Ops Sikat Lipu 2019 yang dimulai sejak tanggal 3 hingga 22 Oktober 2019.

“Ada 19 pelaku yang kita amankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku. Selain 19 pelaku ini, masih terdapat tiga pelaku lainnya sudah masuk DPO. Para pelaku merupakan sindikat penjahat jalanan yang kerap meresahkan warga,” katanya saat merilis hasil ungkapan Ops Lipu di Mako Polres Gowa, Kamis (24/10).

Shinto menyebutkan, pada umumnya para pelaku ini merupakan resdivis. Diantara pelaku juga masih ada yang usianya masih dibawa umur.

“Motif pelaku ini karena faktor ekonomi. Hasil dari kejahatan itu mereka gunakan untuk berfoya-foya,” ungkapnya.

Puluhan penjahat jalanan yang terdiri dari beberapa kasus ini seperti curas, curat, dan curanmor bersaksi dengan cara mobile. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu memantau para korbannya.

Untuk kasus curas, pelaku melakukan aksinya dengan mengikuti korban. Kemudian mengambil barang korban. Sasaran utamanya yakni perempuan.

Sementara untuk pelaku curanmor, mereka beraksi saat korban lupa mencabut kunci kendaraan. Kemudian membawa lari motor korban.

Pihak Polres Gowa, kata Shinto lagi, telah mengamankan berbagai macam barang bukti. Diantaranya, 9 unit motor, 8 handphone, 10 tabung gas, beberapa cincin dan kalung emas.

“Para pelaku akan kita kenakan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.

(Henra)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 33

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *