AKARBERITA.com, Parepare – Kekerasan terhadap anak terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kota Parepare. Pelakunya, diduga oknum guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes). Hal tersebut, diungkapkan kuasa hukum korban, Azhar Zulfurqan, Jumat (19/10).
Azhar mengatakan, kekerasan terhadap anak merupakan suatu tindak pidana kejahatan luar biasa, yang dilakukan oleh oknum tenaga honorer di sekolah unggulan tersebut. Karena, kata dia, akibat kekerasan yang dilakukan kepada korban, mengakibatkan korban harus dirawat selama lima hari dirumah sakit.
Perbuatan pelaku, kata Azhar, melanggar Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut yurisprudensi, kata Azhar, penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka.
“Contoh rasa sakit tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya. Selain itu, Pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak,” papar Azhar.
Azhar yang juga Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Parepare menjelaskan, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014, dan dalam Perda Parepare Nomor 12 Tahun 2015 tentang perlindungan Perempuan dan Anak Pasal 1 Point (10).
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin, dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelas Azhar.
Ditambahkan Azhar, mengingat bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah memberikan penghargaan Kota Layak Anak kepada Pemerintah Kota Parepare, tentu harus berbanding lurus dengan kondisi yang seharusnya dirasakan oleh setiap anak. “Kita semua tentu sepaham dan sepakat bahwa perbuatan kekerasan terhadap anak, merupakan perbuatan biadab, sehingga sepantasnya oknum honorer tersebut dihukum berat,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Selain itu, kata dia, data sudah dikumpulkan dan akan segera memeriksa pihak-pihak yang terkait. Kami masih terus menangani dan memproses kasus tersebut,” pungkasnya.
(Luki)