Headline

Senin, 09 Desember 2024
Politik & Parlemen

Nasib Taufan-Pangeran Ditentukan Kamis Pekan Ini

AKARBERITA.com, Parepare – Dilayangkannya surat rekomendasi hasil kajian Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare terhadap laporan dugaan pelanggaran pilkada yang di arahkan pada Pasangan Calon (Paslon) petahana HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), kemudian menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare sebagai penentu atas sanksi yang akan dijatuhkan pada paslon nomor urut satu tersebut.

Pasca diterimanya rekomendasi Panwaslu pada 28 April lalu, KPU langsung bekerja melakukan pengkajian, konsultasi ke KPU Provinsi Sulsel hingga konsultasi ke KPU-RI.

Hal itu dikemukakan Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah, Selasa (1/5). Dia mengatakan, hasil kajian yang dilakukan pihaknya masih harus menunggu petunjuk dari KPU-RI. “Kami memiliki waktu selama tujuh hari sebelum mengumumkan hasil kajian terhadap rekomendasi yang dilayangkan Panwaslu,” jelasnya.

Rencananya, nasib petahana di ajang lima tahunan pesta demokrasi tahun ini akan ditentukan pada Kamis (3/5) mendatang. Apakah hanya sebatas menerima sanksi berupa teguran atau didiskualifikasi dari panggung Pilkada Serentak. “Masih kami lakukan konsultasi di KPU-RI. Jika tak ada kendala, hasilnya kita umumkan Kamis lusa (3/5),” katanya.

Sekadar diketahui, pada surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 perihal pemberitahuan status laporan itu, status laporannya diteruskan ke Kepolisian Resort Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.

Kesimpulannya, diduga telah memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diteruskan kepada Polresta Parepare dan terkait pelanggaran asministrasinya diteruskan pada KPU Parepare.

(Dwi)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 144

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *